
listrik sebesar 50 persen kepada masyarakat mulai Juni 2025. Namun, insentif tarif listrik murah ini tidak berlaku untuk seluruh pelanggan PT PLN (Persero).
Hanya pelanggan tertentu yang bisa menikmati diskon tarif listrik 50 persen, sementara sebagian golongan pelanggan PLN tetap harus membayar tarif listrik normal.
“Pemberian diskon tarif listrik 50 persen ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional,” demikian dilaporkan Kompas TV, Sabtu (24/5/2025).
Daftar pelanggan PLN yang tidak dapat diskon tarif listrik:
1. Golongan R-1/TR: Daya 1.300 VA dan 2.200 VA
2. Golongan R-2/TR: Daya 3.500–5.500 VA
3. Golongan R-3/TR: Daya 6.600 VA ke atas
Artinya, masyarakat yang termasuk dalam kategori pelanggan menengah hingga tinggi tidak akan mendapatkan potongan tarif listrik pada periode insentif tersebut.
Bagian dari paket insentif ekonomi
Diskon tarif listrik ini merupakan salah satu dari enam insentif ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menghadapi pertengahan tahun 2025.
Paket insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, terutama saat libur sekolah dan bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).
Berikut enam jenis insentif yang akan diluncurkan pemerintah:
1. Diskon tarif listrik
2. Diskon tiket pesawat
3. Diskon tarif tol
4. Bantuan subsidi upah (BSU)
5. Bantuan sosial pangan
6. Potongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menyebutkan bahwa masing-masing kementerian tengah menyusun aturan pelaksanaan. Beberapa kebijakan memerlukan Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri (Permen), dan seluruh regulasi pelaksana ditargetkan rampung sebelum 5 Juni 2025.