
Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Program ini dijadwalkan bergulir pada 5 Juni 2025, menyusul finalisasi aturan teknis yang saat ini tengah disiapkan oleh masing-masing kementerian terkait.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa skema subsidi upah kali ini mengacu pada program serupa saat pandemi Covid-19.
Namun, nominal bantuan akan lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
“Kita finalisasi, tapi subsidi upah yang seperti Covid. (besarannya) lebih kecil,” ujar Airlangga kepada awak media di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Besaran Subsidi Lebih Kecil dari Sebelumnya
Sebelumnya, pemerintah pernah menyalurkan BSU sebesar Rp 600.000 sekali bayar pada 2022.
Sementara pada 2020 dan 2021, bantuan disalurkan dalam dua tahap dengan jumlah total masing-masing Rp 2,4 juta dan Rp 1 juta.
Namun, untuk program terbaru ini, besarannya dipastikan tidak akan sebesar Rp 600.000.
“Tidak, (besarannya) lebih kecil (dari Rp 600.000),” jelas Airlangga saat ditanya apakah jumlah BSU kali ini sama seperti saat pandemi.
Airlangga menambahkan bahwa meskipun nominal bantuan masih digodok, alokasi anggaran telah disiapkan pemerintah.
Proses finalisasi kini difokuskan pada regulasi dan mekanisme penyaluran.
“Sudah ada semua (perkiraan anggaran yang dibutuhkan), tapi kita lagi finalisasi,” ungkapnya.
Mekanisme dan Penyaluran BSU
Bantuan ini akan menyasar pekerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau sesuai dengan besaran Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP).
Program ini merupakan bagian dari strategi perlindungan sosial sekaligus dorongan terhadap daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.
“Kemudian ada lagi yang terkait dengan subsidi upah. Yang subsidi upah seperti Covid-19. (Maksimal upah penerima manfaat) Rp 3,5 juta pas UMP,” ujar Airlangga di kantornya, Jumat (24/5/2025).