
TPPU) yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Penggeledahan dilakukan setelah Purwanti tidak memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan terkait aliran dana mencurigakan yang diduga terkait perkara suap dan gratifikasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan bahwa penyidik terpaksa mendatangi kediaman Purwanti guna melakukan pemeriksaan dan penggeledahan secara langsung.
“Salah satu pihak yang dipanggil adalah pengurus dari perusahaan itu. Tetapi, menurut penyidik, waktu dipanggil, yang bersangkutan tidak hadir (Purwanti), nah kemudian oleh penyidik dilakukan penggeledahan di rumahnya sesungguhnya,” kata Harli di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Meski demikian, dalam penggeledahan tersebut, penyidik tidak menemukan barang bukti yang dapat disita. Harli pun enggan merinci waktu pasti penggeledahan dilakukan.
Penggeledahan ini dilakukan tidak lama setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Selasa (20/5/2025).
Sejauh ini, Kejagung belum melakukan penggeledahan di kantor pusat Sugar Group Companies.
Nama Sugar Group Disebut dalam Sidang Kasus Zarof Ricar
Nama perusahaan Sugar Group Companies mencuat dalam perkara TPPU setelah disebut oleh terdakwa Zarof Ricar dalam sidang lanjutan kasus suap Mahkamah Agung (suap MA).
Dalam persidangan yang digelar pada Rabu (7/5/2025), Zarof mengaku menerima uang sebesar Rp 50 miliar terkait penanganan sengketa perdata antara Sugar Group dan perusahaan asing Marubeni Corporation.
“Waktu itu kalau enggak salah saya itu ada menerima yang pertama mungkin sekitar Rp 50 (miliar) benar,” ujar Zarof di hadapan majelis hakim.
Ketika ditanya oleh jaksa dari mana uang tersebut berasal, Zarof menjawab, “Dari Sugar, itu anak buahnya dari Sugar.”
Ia menyebut sengketa hukum dengan Marubeni Corporation berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018 dan melibatkan proses di tingkat kasasi MA.
Tuntutan 20 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar
Dalam perkara terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejagung menuntut Zarof Ricar dengan pidana penjara selama 20 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Zarof dinilai terbukti terlibat dalam praktik gratifikasi dan percobaan suap kepada hakim MA dalam penanganan kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ucap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/5/2025).