DELTASLOT88

      DELTASLOT88 – LPA Mataram Laporkan Kasus Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah ke Polisi

      Ilustrasi pernikahan anak. LPM Mataram laporkan pernikahan akan di NTB ke Polisi. Kasus ini  viral usai video tradisi nyongkolan atau proses adat Lombok ramai di media sosial.

      Lihat Foto

      Laporan ini muncul setelah video prosesi adat nyongkolan yang memperlihatkan pasangan anak viral di media sosial.

      “Kami dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah,” kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, usai melapor di Lombok Tengah, Sabtu (24/05/2025), dikutip Antara (24/05/2025)

      Pasangan yang dilaporkan adalah mempelai wanita  SY (15) dan mempelai  SR (17), keduanya berasal dari desa berbeda di Kabupaten Lombok Tengah, NTB. 

      “Dalam aduan ini, kami melaporkan seluruh pihak yang terlibat aktif dalam proses perkawinan anak tersebut. Baik itu orang tua atau penghulu yang menikahkan,” jelas Joko.

      “Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini,” tambahnya.

      Upaya Pencegahan Pernikahan Anak Viral di Lombok Tengah

      Menurut Joko, sebenarnya pemerintah desa dari kedua belah pihak sudah berusaha mencegah pernikahan tersebut. Namun, kedua keluarga tetap bersikeras menikahkan anak-anak mereka.

      “Kalau dari informasi awal, Kades dan Kadus sudah berusaha melakukan pencegahan. Tetapi para pihak ini tetap ngotot untuk dinikahkan. Sehingga yang disoroti di sini orang tua, kami belum tahu apakah ada penghulunya,” ungkap Joko.

      Joko menegaskan bahwa upaya pencegahan bukan hanya sekali dilakukan.

      “Sudah, makanya tadi sudah ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa setempat, untuk kemudian mencegah terjadinya perkawinan anak ini,” katanya. “Bahkan, setelah adanya perkawinan anak, dari aparat desa sudah melarang untuk tidak melakukan nyongkolan,” tambahnya.

      Tujuan Laporan Pernikahan Anak di Lombok Tengah

      Joko menjelaskan, kejadian pertama terjadi sekitar April 2025, namun sempat berhasil dicegah.

      Seminggu kemudian, pasangan ini kembali mencoba kawin lari, yang juga berhasil dilerai. Namun pada akhirnya, pernikahan tetap terjadi pada Mei 2025.

      “April itu sudah ada upaya pernikahan, tetapi saat itu dipisahkan. Kemudian selang satu minggu setelahnya lagi ada upaya pernikahan lagi. Sampai terakhir di bulan Mei ini ada pernikahan,” jelasnya.

      “Kami melaporkan kasus ini sebagai bentuk upaya edukasi kepada masyarakat, bahwa pernikahan anak di bawah umur itu bisa dipidana sesuai undang-undang,” tegas Joko.

      Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Luk Luk Il Maqnun, membenarkan adanya laporan dari LPA tersebut.

      “Laporan baru masuk. Nanti kami panggil dulu saksi-saksi pihak terkait,” ujarnya singkat.

       

      Sumber:

      branda.antaranews.com

       

       

      Hi, I’m admin

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *