Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the kenta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.215/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the kenta-ciela domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.215/wp-includes/functions.php on line 6121
DELTASLOT88 – Pedagang Gorengan di Jombang Tak Bisa Isi Token Listrik Sebelum Lunasi Tagihan PLN Rp 12,7 Juta, Bagaimana Duduk Perkaranya? – DELTASLOT88
      DELTASLOT88

      DELTASLOT88 – Pedagang Gorengan di Jombang Tak Bisa Isi Token Listrik Sebelum Lunasi Tagihan PLN Rp 12,7 Juta, Bagaimana Duduk Perkaranya?

      Masruroh (kiri), penjual gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, saat ditemui di rumahnya, Jumat (25/4/2025) malam.

      Lihat Foto

      Masruroh, seorang pedagang gorengan asal Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, tengah menghadapi persoalan pelik terkait tagihan listrik sebesar Rp 12,7 juta yang tiba-tiba diterimanya.

      Tagihan fantastis tersebut membuatnya tidak bisa mengisi token listrik sebelum melunasi tunggakan sebesar Rp 12,7 juta kepada PLN.

      Bagaimana duduk perkara tagihan belasan juta rupiah yang tiba-tiba diterima Masruroh dan membuatnya tidak bisa lagi menggunakan listrik di rumahnya?

      Kronologi Tagihan Listrik Membengkak hingga Rp 12,7 Juta

      Masruroh mengatakan jaringan listrik telah tersambung di rumahnya sejak 1978 atas nama almarhum ayahnya, Naif Usman.

      Meteran listrik itu awalnya berdaya 450 watt, kemudian ditingkatkan menjadi 900 watt.

      Sang suami pernah mengajukan penambahan daya menjadi 1.300 watt.

      Setelah suaminya meninggal pada 2014, Masruroh baru mengetahui bahwa daya listrik rumahnya ternyata mencapai 2.200 watt.

      Ia kemudian membagi rumah menjadi empat bagian untuk disewakan sebagai sumber penghasilan tambahan, sedangkan dirinya bersama putrinya tinggal di bagian belakang rumah.

      Pada 2022, petugas PLN menemukan pelanggaran berupa sambungan ilegal tanpa melalui meteran resmi, yang masuk kategori P3 (pelanggaran memengaruhi batas daya dan pengukuran energi).

      “Ditemukan rumah yang ditempati Masruroh dengan nama pelanggan Naif Usman (ayah Masruroh) menyambung ke instalasi rumah tanpa melalui pengukuran dan pembatas daya,” kata Manager PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, Dwi Wahyu Cahyo Utomo dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

      Atas pelanggaran tersebut, Masruroh dikenakan tagihan susulan sebesar Rp 19 juta dan sempat menyetujui pembayaran dengan cicilan.

      Namun, setelah membayar uang muka Rp 3,8 juta, ia menunggak angsuran sejak Desember 2022, sehingga PLN memutus aliran listrik rumahnya.

      “Kalau gak salah (diputus) sekitar bulan Oktober 2022. Waktu itu saya bilang nggak sanggup membayar, akhirnya diputus,” ungkap Masruroh kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).

      Masruroh Menyambung Listrik dari Tetangga, Kini Tak Bisa Isi Token

      Setelah listriknya diputus, Masruroh menyambung listrik prabayar dari rumah tetangganya, Chusnul Cotimah.

      Namun, pada Maret 2025, PLN menemukan sambungan ilegal tersebut dan langsung mengamankannya demi keamanan.

      Hi, I’m admin

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *