
KPK) melakukan penggeledahan di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Selasa (20/5/2025) sore.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Benar. Suap dan atau gratifikasi terkait TKA (tenaga kerja asing),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi pada hari yang sama, dikutip Kompas.com (20/05/2025).
KPK Tetapkan Delapan Tersangka, Identitas Belum Diungkap
Dalam perkembangan kasus tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Namun, hingga kini identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.
“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa praktik suap ini melibatkan oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Mereka diduga melakukan pemerasan terhadap calon tenaga kerja asing.
“Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia,” jelas Asep kepada wartawan.
Penyitaan Barang Bukti Masih Dirahasiakan
Dalam pantauan di lokasi, tim penyidik KPK tampak keluar dari Gedung A Kemenaker sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka dikawal ketat oleh polisi bersenjata, membawa beberapa tas ransel berwarna hitam dan abu-abu.
Tidak terlihat koper yang biasa digunakan untuk membawa barang bukti.
Tiga unit mobil hitam digunakan tim penyidik dan polisi untuk meninggalkan lokasi usai penggeledahan.
Kemenaker: Kasus Sudah Tercium Sejak 2019
Menanggapi kasus ini, Kepala Biro Humas Kemenaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyatakan bahwa dugaan korupsi dalam pelayanan izin TKA bukan hal baru dan telah berlangsung sejak 2019.
“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemenaker,” kata Sunardi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/5/2025).
Ia menambahkan bahwa penyelidikan oleh KPK dimulai sejak Juli 2024, berdasarkan laporan dari masyarakat.
Menteri Ketenagakerjaan: Pejabat Sudah Dicopot
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencopot sejumlah pejabat yang diduga terlibat dalam kasus suap perizinan TKA.
Pencopotan dilakukan pada Februari dan Maret 2025, meskipun ia tidak merinci jumlah pastinya.
“Mohon dicatat bahwa kita sebenarnya sudah mencopot pejabat-pejabat yang diduga terkait dengan kasus ini,” kata Yassierli di kantor Kemenaker, Selasa.
Ia juga membenarkan bahwa beberapa pejabat yang dicopot termasuk dalam daftar delapan tersangka yang ditetapkan oleh KPK. “Ya, termasuk yang sudah dicopot. Lebih dari satu ya,” tambahnya.
Meski kasus ini sedang bergulir, Yassierli memastikan layanan perizinan TKA tetap berjalan normal. “Proses selanjutnya tentu kita akan serahkan ke KPK,” tegasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Terendusnya Aroma Korupsi di Kemenaker, TKA Diperas demi Kerja di Indonesia, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com