
Ia menerima vonis tersebut lantaran meminjamkan KTP-nya kepada teman yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk mengajukan kredit motor ke perusahaan pembiayaan.
Kasus ini bermula ketika Kartiman, teman Poniman, meminta KTP miliknya untuk keperluan pengajuan kredit sepeda motor Honda Vario 160 cc di Adira Finance.
Kartiman menjanjikan uang tunai sebesar Rp 1,4 juta dan berjanji seluruh cicilan akan menjadi tanggung jawabnya.
Saat proses survei berlangsung, pihak Adira datang ke rumah Poniman yang saat itu didampingi langsung oleh Kartiman.
Setelah kredit disetujui, motor diantarkan ke rumah Poniman, namun kemudian langsung dibawa oleh Kartiman, yang juga memberikan uang sesuai perjanjian.