DELTASLOT88

      DELTASLOT88 – Pemerintah Blokir Situs Jual-Beli Pulau di Anambas, KKP Tegaskan Tak Ada Istilah Jual Pulau dalam Regulasi

      Panorama perairan Pulau Bawah di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Riau.

      Lihat Foto

      Anambas, Provinsi Kepulauan Riau.

      Langkah ini diambil sebagai respons atas temuan adanya situs yang menayangkan iklan bertajuk “Island Pair in Anambas, Indonesia” yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

      “Dari pendalaman oleh pihak kami, sudah ditemukan beberapa situs yang menawarkan pulau, baik untuk disewa maupun dijual,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam pernyataan tertulis yang diterima ANTARA, Selasa (24/6/2025).

      Alexander memastikan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses pemblokiran situs penjualan pulau ilegal tersebut.

      “Proses pemblokiran situs-situs dimaksud sedang berlangsung,” ujarnya.

      Surati Kemkomdigi, Tegaskan Tidak Ada Istilah Penjualan Pulau

      Sementara itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) juga telah menyurati Kemkomdigi guna meminta agar situs-situs yang memasarkan pulau-pulau kecil tersebut diblokir.

      “Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Kemkomdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah,” kata Direktur Jenderal PKRL KKP, Koswara, saat berbincang dengan awak media di Jakarta, Senin (23/6/2025).

      Jika peringatan tidak diindahkan, Koswara menegaskan pihaknya akan meminta agar situs-situs tersebut tidak hanya diturunkan (take down), tetapi juga diblokir secara permanen (banned).

      “Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu,” kata Koswara.

      Tidak Ada Regulasi Penjualan Pulau, Hanya Pemanfaatan Terbatas

      Koswara menjelaskan bahwa tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau, baik pulau besar maupun pulau kecil. Yang diperbolehkan dalam regulasi hanyalah pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.

      “Tidak ada istilah jual pulau dalam regulasi Indonesia. Yang ada adalah pemanfaatan ruang laut secara terbatas dan sesuai ketentuan,” tegasnya.

      Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang menyatakan bahwa pemanfaatan pulau kecil dibatasi maksimal 70 persen dari luas pulau.

      Sisanya, minimal 30 persen, harus tetap menjadi milik negara untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya.

      “Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan itu, pelaku usaha juga wajib mengalokasikan sebagian untuk ruang terbuka hijau,” jelas Koswara.

      Selain menyurati Kemkomdigi, KKP juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aparat penegak hukum.

      Koordinasi ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi transaksi ilegal dalam praktik pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

      Langkah ini sekaligus merupakan bagian dari komitmen negara dalam melindungi pulau-pulau kecil strategis yang menyangkut kedaulatan, kepentingan nasional, dan lingkungan hidup.

      Hi, I’m admin

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *