
Lampung kompak menjadi preman dengan modus meminta uang secara ilegal dari para pedagang pasar ikan.
Keduanya, yakni S (50) dan D (30), merupakan warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung. Mereka ditangkap saat sedang memungut uang dari pedagang di Pasar Gudang Lelang, Selasa (13/5/2025) siang.
“Kedua pelaku melakukan pungli berkedok retribusi ke pedagang di Pasar Gudang Lelang,” kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay dalam keterangannya, Rabu (14/5/2025).
Modus Pungli Berkedok Retribusi
Modus yang digunakan S dan D adalah memungut uang sebesar Rp 7.500 per kios setiap hari dengan dalih pembayaran listrik dan kebersihan. Setidaknya, ada sekitar 100 kios yang menjadi sasaran pungutan.
Dengan skema tersebut, total pungli yang dikumpulkan setiap hari mencapai Rp 750.000, atau setara Rp 22,5 juta per bulan.
“Kalau tidak bayar, pelaku mengancam akan memutus listrik dan mengosongkan kios,” kata Alfret.
Aksi ini membuat resah para pedagang yang akhirnya melapor ke polisi. Unit Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap keduanya.
Saat diamankan, keduanya tengah beraksi memungut uang dari pedagang. Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 488.000 sebagai barang bukti.
Kedua pelaku kini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandar Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
“Kami terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi ilegal ini,” ujar Alfret.
Bagian dari Operasi Pekat 2025
Penangkapan bapak dan anak ini menjadi bagian dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) 2025, yang digelar Polda Lampung untuk memberantas aksi premanisme dan tindak kriminal lain.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan, operasi dilakukan serentak di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Lampung demi menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
“Operasi ini dilakukan agar tidak ada lagi tindak pidana premanisme di Lampung,” kata Helmy di Mapolda Lampung, Sabtu (10/5/2025).
Selama pelaksanaan operasi sejak 1 hingga 8 Mei 2025, aparat menyisir sejumlah pasar yang diduga menjadi lokasi aksi premanisme. Beberapa pasar yang disasar antara lain:
Pasar Talang Padang, Pasar Sukaraja, dan Pasar Kota Agung di Kabupaten Tanggamus