
tarif listrik pada bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.
Keputusan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan PT PLN (Persero), baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi, termasuk pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar.
Kebijakan ini menandakan bahwa tarif listrik Juli 2025 tetap stabil di tengah fluktuasi harga energi global. Adapun besaran tarif listrik per kilowatt hour (kWh) disesuaikan dengan klasifikasi daya dan jenis pelanggan.
Daftar Tarif Listrik Subsidi Juli 2025
Berikut adalah rincian tarif listrik untuk pelanggan rumah tangga subsidi yang berlaku mulai 1 Juli 2025:
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
- Rumah tangga 900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Nonsubsidi Juli 2025
Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, berikut besaran tarif listrik per kWh berdasarkan golongan dan daya listrik:
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
Dengan tarif ini, pelanggan PLN dapat memperkirakan estimasi tagihan atau jumlah kWh yang akan diterima saat membeli token.
Harga Token Listrik PLN Juli 2025
Bagi pengguna listrik prabayar, harga token listrik PLN Juli 2025 masih mengikuti nilai nominal pembelian. Contohnya, token senilai Rp 50.000 akan dibeli dengan harga yang sama, tanpa markup.
Namun, jika pembelian dilakukan melalui platform pihak ketiga seperti e-commerce, pelanggan akan dikenakan biaya administrasi atau layanan tambahan.
Meski pembelian token dilakukan dalam bentuk nominal rupiah, energi listrik yang masuk ke meteran pelanggan dihitung dalam bentuk kWh, bukan rupiah. Jumlah kWh yang diperoleh bisa berbeda tergantung pada biaya administrasi wilayah dan tarif dasar listrik pelanggan.
Cara Menghitung Jumlah kWh dari Pembelian Token Listrik
Dilansir dari Kompas.com, perhitungan konversi token listrik ke kWh disesuaikan dengan tarif dasar listrik dan dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarnya antara 3–10 persen tergantung wilayah.
Rumus menghitung kWh token listrik:
- (Nilai pembelian token – PPJ daerah) / Tarif dasar listrik
Sebagai ilustrasi, berikut perhitungan untuk pelanggan nonsubsidi 1.300 VA yang membeli token listrik senilai Rp 50.000 di Jakarta, dengan tarif dasar listrik Rp 1.444,70 per kWh dan PPJ sebesar 3 persen:
- Harga token: Rp 50.000
- PPJ 3 persen: Rp 1.500
- Tarif dasar listrik: Rp 1.444,70 per kWh
Maka, perhitungannya: (Rp 50.000 – Rp 1.500) / Rp 1.444,70 = 33,57 kWh
Dengan demikian, pelanggan nonsubsidi 1.300 VA di Jakarta yang membeli token Rp 50.000 akan mendapatkan daya listrik sebesar 33,57 kWh.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Resmi, Harga Token Listrik per 1 Juli 2025 untuk Pelanggan Prabayar”