Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the kenta domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.215/wp-includes/functions.php on line 6121

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the kenta-ciela domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /www/indo0329/38.181.63.215/wp-includes/functions.php on line 6121
DELTASLOT88 – Kasus Meme Prabowo Jokowi, Amnesty Kecam Langkah Polisi Tangkap Mahasiswa ITB – DELTASLOT88
      DELTASLOT88

      DELTASLOT88 – Kasus Meme Prabowo Jokowi, Amnesty Kecam Langkah Polisi Tangkap Mahasiswa ITB

      Ilustrasi ITB.  Institut Teknologi Bandung (ITB) membenarkan adanya laporan terkait dugaan kebocoran data yang mengarah pada aktivitas penipuan (scam) melalui panggilan tidak dikenal yang dialami mahasiswa dan alumni. Mahasiswa ITB Menjadi Joki UTBK 2025, Kampus Siapkan Sanksi

      Lihat Foto

      Mahasiswi ini ditangkap karena membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto yang tampak berciuman.

      “Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, Jumat (9/5/2025), dikutip Kompas.com (10/05/2025).

      Polisi Dinilai Represif Terhadap Ekspresi Digital

      Usman mengungkapkan bahwa tindakan kepolisian tersebut mencerminkan praktik otoriter dalam menekan kebebasan berekspresi di ruang digital. 

      Ia menekankan bahwa kebebasan berpendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin secara konstitusional.

      “Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” tegasnya.

      Menurut Usman, negara seharusnya tidak menggunakan hukum sebagai alat pembungkam kritik. “Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” tambahnya.

      Kriminalisasi Ekspresi Dinilai Ciptakan Iklim Ketakutan

      Lebih lanjut, Usman menyebut penangkapan tersebut sebagai bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat, yang justru akan menimbulkan ketakutan di masyarakat.

      “Pembangkangan Polri atas putusan MK tersebut mencerminkan sikap otoriter aparat yang menerapkan respons yang represif di ruang publik,” ujarnya.

      Ia menegaskan bahwa lembaga negara, termasuk Presiden, bukan subjek perlindungan reputasi menurut hukum HAM.

      “Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik kejam untuk membungkam kritik di ruang publik,” kata Usman.

      Mahasiswi ITB Ditangkap karena Unggahan Meme Prabowo Jokowi 

      Penangkapan mahasiswi ITB itu pertama kali terungkap dari unggahan akun media sosial @MurtadhaOne1 di platform X (dulu Twitter), Rabu malam (7/5/2025).

      Dalam cuitannya disebutkan bahwa mahasiswi berinisial SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri karena unggahan meme tersebut.

      “Breaking news! Dapat info mahasiswi SRD ITB barusan diangkut Bareskrim karena meme Wowo yang dia buat,” tulis akun tersebut.

      Polisi Benarkan Penangkapan dan Lakukan Penyidikan

      Kepolisian membenarkan penangkapan tersebut. “Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (9/5/2025).

      Trunoyudo menyebutkan bahwa saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.

      SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

       

      Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Amnesty Indonesia Desak Polisi Bebaskan Mahasiswi ITB yang Buat Meme Prabowo-Jokowi, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com

       

       

      Hi, I’m admin

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *