
Bojonegoro, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah ketahuan membuat laporan palsu tentang peristiwa pembegalan.
Aksi tersebut dilakukan demi menghindari kewajiban membayar cicilan motor kepada perusahaan pembiayaan (finance).
Perempuan bernama Mutmainah (40), warga Desa Kandangan, Kecamatan Trucuk, awalnya mengaku menjadi korban begal pada Rabu (4/6/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Dengan wajah cemas, Mutmainah mendatangi Mapolsek Trucuk untuk membuat laporan resmi.
Dalam keterangannya kepada polisi, ia mengaku telah diadang oleh empat pria tak dikenal saat melintas di Jalan Raya Desa Kanten, Kecamatan Trucuk. Dua dari pelaku disebut membawa senjata tajam.
“Motor Honda Beat milik saya dan uang tunai Rp2 juta dirampas para pelaku,” kata Mutmainah kala itu.
Agar ceritanya meyakinkan, ia datang bersama seorang pria bernama Sony dan langsung mengajukan laporan resmi kepada polisi.
Namun, tim penyidik dari Polres Bojonegoro menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporannya. Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono, menyebut bahwa kronologi yang disampaikan Mutmainah berubah-ubah.
“Saat kami tanya soal ciri-ciri pelaku, keterangannya berbelit-belit. Cerita yang disampaikan juga tidak konsisten. Setelah kami kumpulkan keterangan dan bukti, kami pastikan tidak ada kejadian pembegalan. Akhirnya, pelaku mengaku bahwa semua cerita itu hanya karangan belaka,” ujar AKP Bayu, Jumat (6/6/2025).
Motor Digadaikan, Bukan Dirampas Begal
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sepeda motor Honda Beat yang diklaim dirampas oleh begal ternyata telah digadaikan sendiri oleh Mutmainah kepada seorang warga bernama Sulasmini seharga Rp6 juta.
Tidak hanya itu, dalam proses gadai tersebut, Mutmainah juga melibatkan seorang perantara bernama Yatini, yang menerima “uang jasa” sebesar Rp100.000.
“Transaksi dilakukan secara COD (cash on delivery) di kawasan Klenteng Bojonegoro, tepatnya di Desa Banjarejo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro, dan bukan dibegal sebagaimana yang ia laporkan ke Polsek Trucuk,” ungkap AKP Bayu.
Tujuan Mutmainah membuat laporan palsu tersebut adalah untuk mendapatkan surat tanda laporan polisi, yang kemudian akan digunakan sebagai alasan untuk menghindari kewajiban membayar cicilan kendaraan kepada pihak pembiayaan.
“Jadi, cerita pembegalan tadi dengan maksud untuk dapat tanda lapor dari kepolisian. Bahwa dia telah mengalami suatu pembegalan, yang nantinya surat tanda lapor tersebut untuk diserahkan ke pihak finance sebagai alasan agar tidak membayar angsuran yang masih menjadi tanggungannya,” jelas Bayu.
Alih-alih terbebas dari kewajiban membayar cicilan motor, kini Mutmainah harus berhadapan dengan proses hukum. Ia resmi diamankan dan dijerat dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan.