
Suaranya bergetar ketika mengungkap alasan pemberatan hukuman dalam sidang yang digelar di ruang sidang Hatta Ali, Rabu (18/6/2025).
“Perbuatan terdakwa menciderai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung,” ujar Hakim Rosihan dengan suara terisak.
Ia sempat tercekat dan terdiam sejenak sebelum melanjutkan kalimat berikutnya. “Dan badan peradilan di bawahnya,” tambahnya masih dalam nada sedih.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyebut bahwa tindakan Zarof Ricar mencerminkan keserakahan, meski dirinya sudah hidup berkecukupan.
Zarof dianggap tidak mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintah.
“Masih melakukan tindakan pidana padahal telah memiliki banyak harta benda,” kata Hakim Rosihan menegaskan.
Pertimbangan yang Meringankan Zarof Ricar
Meski terdapat banyak hal yang memberatkan, hakim juga menyampaikan alasan yang meringankan hukuman.
Zarof dinilai menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.
“Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga,” ucap Rosihan.
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar serta denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Ia dinyatakan terbukti bermufakat dengan pengacara Lisa Rachmat, pelaku penyuapan kepada Hakim Agung Soesilo, serta menerima gratifikasi lebih dari Rp 1 triliun.
“Mempertimbangkan bahwa terdakwa pada saat persidangan telah berusia 63 tahun, di mana jika dijatuhi pidana 20 tahun, ia akan menjalani hukuman hingga usia 83 tahun,” jelas Hakim Rosihan.
Aspek Kemanusiaan Jadi Pertimbangan Hukuman Zarof Ricar
Hakim Rosihan juga menyoroti aspek kemanusiaan sebagai dasar putusan.
Usia harapan hidup masyarakat Indonesia yang rata-rata 72 tahun disebut menjadi pertimbangan, karena hukuman 20 tahun bisa berarti hukuman seumur hidup secara de facto bagi Zarof.
“Sehingga pidana 20 tahun berpotensi menjadi pidana seumur hidup secara de facto,” lanjut Rosihan.
Selain usia, majelis juga mempertimbangkan kondisi kesehatan lansia yang cenderung menurun dan membutuhkan perawatan khusus.
Menurut hakim, aspek kemanusiaan tetap harus menjadi bagian penting dalam sistem hukum pidana.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tangis Hakim Pecah Saat Bacakan Vonis Zarof Ricar, Keserakahan Bikin Nama Baik MA Tercoreng dan Vonis 16 Tahun Zarof Ricar, Hakim: Usianya 63, jika Dihukum 20 Tahun, Sama Saja Seumur Hidup.