
kasus korupsi timah, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, meninggal dunia.
Suparta memiliki izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dilansir Kompas.com (28/04/2025), kabar duka ini dikonfirmasi langsung oleh Kejaksaan Agung.
“Benar (meninggal dunia), atas nama Suparta pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong Bogor,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin (28/4/2025).
Suparta menghembuskan napas terakhirnya saat menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Bogor.
Terkait penyebab meninggalnya Suparta, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci.
“Belum ada informasi mengenai penyebab meninggalnya. Mungkin sakit,” kata Harli.
Keterlibatan Suparta di Kasus Korupsi Timah
Suparta merupakan satu dari sejumlah terdakwa dalam kasus korupsi besar yang menjerat tata niaga komoditas timah.
Ia terbukti menerima aliran dana sebesar Rp 4,57 triliun dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana tersebut.
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Suparta berupa delapan tahun penjara, denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan kurungan), dan membayar uang pengganti Rp 4,57 triliun (subsider 6 tahun penjara).
Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Suparta setelah menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa.
Dalam putusan banding tersebut, yaitu hukuman penjara menjadi 19 tahun, denda tetap Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan jika tidak dibayar, serta uang pengganti tetap Rp 4,57 triliun atau subsider diperberat menjadi 10 tahun penjara jika tidak dibayarkan.
Setelah vonis banding, Suparta mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Suparta, Terdakwa Kasus Korupsi Timah Meninggal Dunia, Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com