DELTASLOT88

      DELTASLOT88 – Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku 5 Juni 2025, Sasar Rumah Tangga 450 VA dan 900 VA

      Ilustrasi meteran listrik. Diskon listrik 50 persen kembali berlaku mulai 5 Juni 2025. Diskon tarif listrik 50 persen. Diskon listrik Juni 2025.

      Lihat Foto

      diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang mulai berlaku pada 5 Juni 2025. 

      Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tersebut kemungkinan besar akan mengikuti pola yang pernah diterapkan pada Januari–Februari 2025.

      Menurut Airlangga, diskon listrik kali ini hanya menyasar pelanggan PLN dari kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). 

      Artinya, hanya rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA yang akan menikmati potongan tarif listrik sebesar 50 persen.

      “(Ketentuannya) kayak sebelumnya ya. Tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA,” ujar Airlangga saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (23/5/2025).

      Kebijakan ini berbeda dari sebelumnya, yang juga mencakup pelanggan dengan daya 1.300 VA dan 2.200 VA.

      Diskon Listrik Salah Satu Paket Insentif Pemerintah

      Diskon listrik ini merupakan bagian dari enam paket insentif fiskal yang akan diterapkan pemerintah mulai 5 Juni 2025.

      Keenam paket tersebut mencakup diskon tarif listrik, diskon tiket pesawat, diskon tarif jalan tol, subsidi motor listrik, bantuan subsidi upah (BSU), bantuan sosial pangan, serta diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.

      “Enam paket 5 Juni,” kata Airlangga. Meski begitu, ia mengakui rincian teknis mengenai diskon tarif listrik ini belum dapat dipaparkan karena pemerintah masih menyusun regulasi masing-masing insentif di tingkat kementerian.

      Regulasi Paket Insentif  Ditargetkan Rampung Sebelum 5 Juni

      Airlangga menyebutkan, pemerintah juga sedang menghitung kebutuhan anggaran untuk seluruh paket insentif tersebut.

      Laporan awal sudah disampaikan kepada Presiden, dan ia berharap regulasi teknis segera rampung agar bisa diumumkan tepat waktu.

      Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menambahkan bahwa seluruh regulasi ditargetkan selesai sebelum 5 Juni.

      “Keputusan sudah diambil dalam rapat koordinasi terbatas. Sekarang tinggal disusun di tiap kementerian. Ada yang perlu Peraturan Pemerintah (PP), ada yang butuh Peraturan Menteri (Permen). Tapi semua harus tuntas sebelum 5 Juni,” jelasnya.

      Susi menjelaskan, insentif ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama selama masa libur sekolah, yang bertepatan dengan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN). 

      Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 persen pada kuartal kedua 2025, setelah hanya mencatatkan angka 4,87 persen pada kuartal pertama.

       

      Sumber:

      Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Menko Airlangga: Diskon Listrik hingga BSU Berlaku 5 Juni 2025, Klik untuk baca: money.kompas.com/read

       

       

       

       

      Hi, I’m admin

      Leave a Reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *