
Jawa Timur akan menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang pembatasan usia dalam proses rekrutmen kerja.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menilai diskriminasi usia sebagai isu serius yang perlu segera ditindaklanjuti.
Dilansir Kompas.com (05/05/2025), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menyampaikan bahwa saat ini SE tersebut masih dalam proses penyusunan.
Langkah ini diambil sebagai respon terhadap maraknya diskriminasi usia dalam iklan lowongan kerja di wilayah Jawa Timur.
“Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” ujar Adhy Karyono, Sabtu (3/5/2025).
Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan sosial, memperluas kesempatan kerja yang setara, serta memastikan prinsip non-diskriminasi di sektor ketenagakerjaan.
Mengapa Pencari Kerja di Atas 35 Tahun Perlu Diberi Peluang?
Adhy menyoroti bahwa banyak pencari kerja berusia di atas 35 tahun yang kesulitan mendapatkan pekerjaan, meskipun mereka memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai.
Menurutnya, kondisi ini tidak sejalan dengan semangat konstitusi dan regulasi nasional maupun internasional yang menjunjung prinsip non-diskriminatif.
Dengan diterbitkannya SE nanti, Gubernur Khofifah berharap sektor dunia usaha di Jawa Timur tidak lagi menetapkan batasan usia yang tidak relevan dalam proses rekrutmen.
“Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan,” kata Adhy.
Ia menambahkan bahwa perusahaan pemberi kerja harus menghindari persyaratan usia yang tidak rasional dan lebih terbuka terhadap rekrutmen yang inklusif secara usia.
“Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” tegasnya.
SE Pembatasan Usia saat Rekrutmen Kerja untuk Sektor Apa Saja?
Sebagai bentuk konsistensi, Adhy memastikan bahwa implementasi SE ini juga akan diterapkan di lingkungan pemerintahan.
“Juga program padat karya berbasis APBD dan juga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi,” tuturnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Khofifah Akan Hapus Syarat Usia Kerja di Jatim, Ini Alasannya, Klik untuk baca: https://surabaya.kompas.com