
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tengah menyiapkan kebijakan penting yang akan berdampak besar pada proses rekrutmen kerja di wilayahnya.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berencana melarang pencantuman syarat usia dalam lowongan pekerjaan melalui penerbitan surat edaran (SE) resmi.
Kebijakan ini didorong oleh kekhawatiran akan diskriminasi usia yang masih marak terjadi dalam dunia kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono, menjelaskan bahwa fenomena diskriminasi usia dalam rekrutmen kerja sudah menjadi masalah serius.
Banyak pencari kerja berusia produktif, terutama yang berusia di atas 35 tahun, kesulitan mendapatkan pekerjaan meskipun memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai.
“Karenanya, Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” kata Adhy, Sabtu (3/5/2025).
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, kesetaraan kesempatan kerja, dan pelaksanaan prinsip nondiskriminasi di Jawa Timur.
Adhy menambahkan bahwa nondiskriminasi dalam dunia kerja adalah amanat konstitusi dan juga telah tercantum dalam berbagai regulasi nasional serta konvensi internasional.
Oleh karena itu, langkah ini dinilai penting untuk menciptakan sistem rekrutmen yang lebih adil dan inklusif.
Apakah Dunia Usaha Akan Terpengaruh?
Kehadiran surat edaran ini diharapkan mampu mendorong sektor usaha di Jawa Timur untuk tidak menetapkan batas usia yang tidak relevan secara objektif dalam proses rekrutmen.
Adhy menjelaskan, batasan usia hanya dapat diterapkan jika ada alasan yang sah seperti keselamatan kerja atau alasan teknis tertentu.
“Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang yang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan,” lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya adopsi prinsip rekrutmen inklusif usia oleh dunia usaha dan asosiasi industri.
Hal itu bertujuan untuk membuka peluang kerja seluas-luasnya bagi seluruh angkatan kerja tanpa memandang umur.
Bagaimana Implementasi Kebijakan Ini di Lingkup Pemerintah?
Adhy memastikan bahwa kebijakan larangan syarat usia ini juga akan diterapkan di lingkungan Pemprov Jatim sendiri.
Perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan pemerintah daerah, serta program padat karya berbasis APBD dan rekrutmen ASN non-PNS maupun PPPK di bawah kewenangan provinsi, semuanya akan tunduk pada prinsip yang sama.
“Kami akan memastikan bahwa prinsip nondiskriminasi usia diterapkan secara konsisten di lingkungan pemerintahan dan sektor-sektor pendukungnya,” tegas Adhy.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Khofifah Akan Hapus Syarat Usia Kerja di Jatim, Ini Alasannya“.