
ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 atau periode Juli–September 2025 tidak mengalami perubahan untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Langkah ini diambil guna menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan sektor industri nasional.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu di Jakarta, Jumat (27/6/2025), dikutip dari laman ESDM.
Tarif Listrik Pelanggan Subsidi Juga Tetap
Jisman menegaskan bahwa selain pelanggan nonsubsidi, tarif untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak berubah.
Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan listrik untuk UMKM.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelas Jisman.
Tarif Listrik Juli-September 2025 Tetap, Meski Tak Sesuai Parameter Ekonomi
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini didasarkan pada parameter ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah, inflasi, Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk Triwulan III 2025, parameter tersebut mengacu pada realisasi periode Februari hingga April 2025.
Meskipun secara perhitungan ekonomi semestinya terjadi kenaikan tarif, pemerintah memutuskan tidak ada perubahan tarif untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik,” ujar Jisman P. Hutajulu, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
“Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” tambahnya.
Rincian Tarif Listrik Berlaku Mulai 1 Juli 2025
Masyarakat perlu mengetahui detail tarif listrik yang berlaku mulai Selasa, 1 Juli 2025, untuk menyesuaikan kebutuhan rumah tangga maupun usaha.
Berikut rincian tarif listrik per kilowatt hour (kWh) berdasarkan golongan:
Tarif Listrik untuk Keperluan Pelayanan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp 325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp 455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp 708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp 760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA – 200 kVA: Rp 900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp 925 per kWh
Tarif Listrik Subsidi untuk Rumah Tangga
- R-1/TR 450 VA: Rp 415 per kWh
- R-1/TR 900 VA: Rp 605 per kWh
Tarif Listrik Non-Subsidi untuk Rumah Tangga
- R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- R-3/TR, TM di atas 6.600 VA: Rp 1.699,53 per kWh
Tarif Listrik untuk Keperluan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- B-3/TM, TT di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Keperluan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
Tarif Listrik untuk Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum (PJU)
- P-1/TR 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp 1.644,52 per kWh
Demikian rincian tarif listrik Juli-September 2025 yang tidak mengalami perubahan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tarif Listrik Juli-September 2025 untuk Pelanggan Subsidi dan Non-Subsidi.